Selasa, 03 Mei 2016

PERKEMBANGAN E COMMERCE DALAM ERA GLOBALISASI

PERKEMBANGAN E COMMERCE DALAM ERA GLOBALISASI PENDAHULUAN Di era globalisasi sekarang semua teknologi semakin berkembang pesat. Dengan perkembangan teknologi itu pasti akan berpengaruh terhadap kehidupan di muka bumi. Pengaruh tersebut sangat dirasakan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perubahan kehidupan zaman sekarang sangat drastis dibandingkan zaman dahulu. Salah satu perkembangan teknologi yang kita kenal adalah internet, yaitu teknologi yang memberikan kemudahan komunikasi secara global dan memungkinkan manusia memperoleh serta saling bertukar informasi dengan cepat. Teknologi internet telah membawa perubahan pada aktivitas manusia dalam upaya memenuhi segala kebutuhannya, karena melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga secara global atau internasional. Teknologi internet sering juga disebut teknologi yang tanpa batas, yang artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun tanpa mengenal jarak. Setelah internet terbuka bagi masyarakat luas, internet mulai digunakan juga untuk kepentingan perdagangan. Setidaknya ada dua hal yang mendorong kegiatan perdagangan dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi, yaitu meningkatnya permintaan atas produk-produk teknologi itu sendiri dan kemudahan untuk melakukan transaksi perdagangan. Transaksi perdangan lewat internet ini biasa disebut dengan transaksi elektronik (electronic commerce). Electronic commercer (e-commerce) merupakan penemuan baru dalam bentuk perdagangan pada umumnya. Prinsip perdagangan dengan sistem pembayaran tradisional yang dikenal dengan perdagangan di mana penjual dan pembeli bertemu secara fisik atau secara langsung, kini berubah menjadi konsep telemarketing, yakni perdangan jarak jauh dengan menggunakan media internet, di mana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar para pelaku bisnis. Perkembangan e-commerce membawa banyak perubahan terhadap sektor aktivitas bisinis yang selama ini dijalankan di dunia nyata (real),kemudian mengembangkannya ke dunia maya (virtual). Penggunaan internet dalam e-commerce memberikan dampak positif, yaitu dalam kecepatan dan kemudahan serta kecanggihan dalam melakukan interaksi gelobal tanpa batasan tempat dan waktu yang kini menjadi hal yang biasa. Dengan berbagai alasan tersebut, e-commerce dianggap mampu memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi selama 24 jam sehari dari tempat, jarak, dan waktu yang tidak terbatas. Transaksi bisnis yang lebih praktis tanpa membutuhkan kertas dan pena, juga para pihak tidak perlu bertemu secara langsung (face to face), sehingga dapat dikatakan transaksi elektronik (e-commerce) ini menjadi penggerak ekonomi baru dalam bidang teknologi khususnya di Indonesia. Kemajuan teknologi ini pada satu sisi memberikan banyak kemudahan dan manfaat (dampak positif) bagi manusia namun pada sisi lain juga menimbulkan permasalahan (dampak negatif). Kemudahan dan manfaat ini dapat dilihat, bahwa dengan transaksi perdagangan di internet melalui jaringan online, telah meningkatkan peranan dan fungsi perdagangan sekaligus memberikan kemudahan dan efisiensi. Dampak negatifnya dari perkembangan teknologi ini adalah berkaitan dengan persoalan keamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan media e-commerce dan secara yuridis terkait pula dengan jaminan kepastian hukum. Transaksi elektronik ini juga melahirkan resiko negatif yang seringkali muncul dalam bentuk penyelewengan yang cenderung merugikan konsumen, yaitu terkait dengan produk yang dipesan tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan, kesalahan dalam pembayaran, ketidak tepatan waktu penyerahan dan pengiriman barang. Bahkan terdapat kemungkinan pihak yang melakukan transaksi, secara hukum tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum, contohnya konsumen yang masih di bawah umur. Walaupun saat ini telah ditentukan syarat bagi pihak untuk mengisi identitas dan nomor pelanggan, tetap saja kemungkinan-kemungkinan untuk dipalsukan dapat terjadi. Berbelanja atau melakukan transaksi secara elektronik di dunia internet, berbeda dengan transaksi pada umumnya. Gaya hidup yang beralih dalam alam yang nyata ke alam elektronik atau dunia maya. Kenyataan ini menimbulkan keragu-raguan mengenai hukum yang ada dan yuridiksi hokum yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan bisnis atau transaksi. Ada sementara pihak yang berpendapat transaksi tersebut terjadi di dunia maya, maka hukum yang berlaku di dunia nyata tidak dapat diberlakukan walaupun dalam beberapa hal terdapat pula ketentuan yang dapat dikenakan pada transaksi di dunia nyata. Kenyataan ini menimbulkan keragu-raguan mengenai hukum yang ada dan yuridiksi hukum yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan bisnis atau transaksi elektronik. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi beberapa hal yang kemungkinan terjadi di dunia maya, salah satunya adalah Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE pada huruf b dikatakan bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia bagian dari masyarakat informasi dunia, sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan elektronik ditingkat nasional sehingga pembangunan terknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu dalam UU ITE pada huruf f dikatakan bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan terknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaan dengan memperbaiki nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Dari pertimbangan tersebut jelas dikatakan bahwa dalam era globalisasi informasi, pemerintah pada akhirnya membuat peraturan yang mendukung perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik, hal tersebut dimaksud untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE menyatakan bahwa dalam transaksi elektronik kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, khususnya para pelaku bisnis dijamin oleh undang-undang, akan tetapi dalam pelaksanaanya ternyata aturan hukum yang ada, dirasakan belum menjamin kenyamanan bagi para pihak dalam melakukan transaksi elektronik/jual beli online (e-commerce). Dalam perjanjian jual beli online (e-commerce) pada prinsipnya sama dengan perjanjian jual beli konvensional, yaitu terdiri dari penawaran dan penerimaan sebab kesepakatan selalu diawali dengan adanya penawaran oleh salah satu pihak dan penerimaan oleh pihak lainnya. Mekanisme yang harus diperhatikan pada perjanjian jual beli online (e-commerce) adalah mengenai penawaran, penerimaan, metode pembayaran, dan pengiriman. Salah satu rangkaian terpenting dalam jual beli online (e-commerce) adalah cara pembayaran yang ditentukan oleh para pihak melalui sistem pembayaran tertentu. Sistem pembayaran yang ada pada saat ini dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu sistem debit, sistem kredit, dan sistem uang digital (e-money). Saat ini, sistem pembayaran mengalami perluasan, tidak hanya lingkup nasional, tetapi sitem pembayaran itu sendiri sudah melewati batas-batas negara. E-Commerce sendiri memiliki beberapa jenis , diantaranya ialah : Business to business(B2B) : Bisnis antara perusahaan dengan perusahaan lainya Business to Cutomer(B2C) : Bisnis yang sifatnya melayani pelanggan secara bervariasi Consumer to Consumer(C2C) : Bisni yang sifatnya lelang (auction) Government : G2G , G2B , G2C Manfaat E commerce itu sendiri sangatlah banyak tergantung dari segi apa kita dalam menggunakan nya , diantaranya sedikit saya kan memaparkan : Revenue stream baru Market exposure Melebarkan jangkauan Menurunkan biaya Memperpendek waktu product cycle Meningkatkan customer loyality Meningkatkan Value chain Adapula keuntungan e commerce pada produsen ialah Memberikan kesempatan kepada produsen untuk meningkatkan pemasaran produk Mengurangi penggunaan paper Mengurang waktu delay Membantu perusahaan2 untuk memproduksi produk Mengurangi biaya dan waktu promosi dari produk Dan masih banyak lagii manfaat yang bisa di dapat dalam penggunaan e commerce itu sendiri. Dan jika siklus ini berjalan dengaan baik , tingkat kualitas dan produksi akan teruss meningkat dan juga dapat menumbuhkan keberanian dan kreatifitas bagi pemula bisnis untuk memulai usahanya karena setiap orang dapat memulai bisnisnyawalau sekecil apapun dan sebegitu special produk / service yang dihasilkan. Akan tetapi setiap ada dampak ataupun maanfaat positif dari suat sistem pasti ada pula kekurangan nya , diantaranya kekurangan dari sistem e commerce itu sendiri ialah Bagi Organisasi / perusahaan ialah keamanan sistem rentan diserang , akan muculnya persaingan tidak sehat , dan masalah kompabilitas teknologi lama dengan yang baru Bagi Konsumen ialah perlunya pemahaman tentang computer , biaya tambahan untuk mengakses internet , resiko bocornya data pribadi , berkuurangnya rasa kepercayaan karena konsumen hanya berttransaksi lewat computer dll Bagi Masyarakat ialah Berkurangnya interaksi antar manusia (face to face), kesenjangan social , adanya sumber daya yang terbuang , dan sulitnya mengatur internet Adapun di Indonesia sendiri perkembangan sistem e commerce itu sendiri masih kurang popular dikarenakan masih banyak pengguna internet meragukan keamanan sistem ini , dan kurangnya pengetahuan mereka mengenai apa itu E-commerce yang sebenarrnya. Akan tetapi seiring berjalannya waaktu dan banyak nya seminar seminar yang menjelaskan tentang dunia e commerce itu sendiri akan membuat masyarakat nantinya lebih familiar dan tahu bagaimana menjalankan sistem ini kedepannya . Sampai saat ini yang saya tahu web resmi yang telah menyelenggarakan e commerce di Indonesia adalah Risti Shop , yaitu Divisi riset dan tekhnologi informasi milik PT.Telkom yang dimana menyediakan informasi produk peralatan telekomunikasi dan non telekomunikasi , dan juga sudah mendukung proses transaksi secara online . PENUTUP Kesimpulanya adalah semua yang telah saya jabarkan diatas tersebut merupakan gambaran dari E Commerce dan kemungkinannya secara alternative sistem bisnis yang ada di era globalisasi ini dan juga khususnya sistem bisnis baru di Indonesia , dan nantinya sistem e commerce itu sendiri menjadi salah satu jalan untuk mengembangkan usaha usaha kecil dan menjadi salah satu jalan untuk mengurangi pengangguran yang ada karena sistem implementasinya yang sebenarnya cukup sederhana dan gampang. Adapun pendapat dari Molla dan Heeks (2007) mengidentifikasikan empat potensi e commerce pada tingkat negara yaitu meningkatkan efisiensi pasar , meningkatkan efisiensi operasional , memperluas akses terhadap pasar , dan adanya keterkaitan . Dan dapat disimpulkan bawasanya e commerce merupakan salah satu produk hasil perkembangaan teknologi dunia , dimana terdapat banyak manfaat yang dapat masyarakat ambil melalui e commerce ini , akan tetapi saya pun berendapat bahwa factor keamanan juga harus menjadi pertimbangan yang krusial atau important point dalam penggunaan e commerce itu sendiri , karena mengingat jangkauannya yang luas dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya berbagai cyber crime yang dilakukan oleh orang orang yang tak bertanggung jawab. Demikian makalah tentang perkembangan e commerce di era globalisasi ini saya buat , penulis sadar akan banyaknya kekurangan pada penulisan makalah ini , dari isi maupun pengertian yang mencakup secara keseluruhan tentang dunia e commerce ini , akan tetapi penulis akan terus belajar untuk lebih baik lagi baik dari pemahaman itu sendiri dan juga pengaplikasiannya terhadap sistem ini dan untuk itu penulis meminta kritik dan saran kepada pak dosen nantinya tentang isi dari makalah yang saya buat ini. TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar